KALTENGSATU, Muara Teweh - Bawa kayu olahan jenis keruing berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 169 Pucuk/5 M3 tanpa dilengkapi dokumen yang sah, J (30) warga Muara Tapus Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya diamankan jajaran Polsek Gunung Timang, di jalan Negara Muara Teweh-Kandui KM 10 Desa Kandui, Kabupaten Barito Utara (Barut), pada Rabu, (20/1/2021) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kapolsek Gunung Timang Iptu GS Rahail, menyampaikan, penangkapan pelaku ini dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya truck yang bermuatan kayu olahan.
Kemudian, Kapolsek beserta dengan anggota melakukan pengecekan. Setelah truck yang dicurigai melintas segera dilakukan penghadangan dan penghentian 1 (satu) unit truck bak kayu merk Mitsubishi Colt Warna Kuning, Nopol DA 1029 LA yang bermuatan kayu olahan jenis keruing berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 169 Pucuk/5 M3 tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) unit truck bermuatan kayu beserta sopirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Timang guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek, Jumat (22/1/2021).
Lebih lanjut, tambah Kapolsek, pelaku dalam hal ini melanggar Pasal 83 (1) huruf b Job Psl 12 huruf e, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(ari/kh1)