Indonesia Sabtu, 20-04-2024 Jam 13:35:20
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Kotawaringin Timur

Wilmar Persilahkan Warga Tempuh Jalur Hukum

by Admin - Tanggal 21-02-2020,   jam 13:35:20
Wilmar Persilahkan Warga Tempuh Jalur Hukum Mediasi antara Wilmar Group dengan warga yang bersengketa di aula Kantor Pemkab Kotim, Jumat (21/2/2020)

KALTENGSATU, Sampit - Sejumlah masyarakat yang berpolemik dengan Wilmar Group terkait klaim lahan seluas 998 hektar di tiga areal PT. MSM, PT. BSK, PT. KKP yang masuk kawasan Desa Sebabi, Tangar dan Kawan Batu mengancam akan menduduki lahan yang di sengketakan apabila pihak Wilmar tidak menggubris keinginan untuk ganti rugi.

 

Senior Humas Wilmar Group Andi Ayub dan Rahmat ketika dikonfirmasi kaltengsatu.com menyebutkan bahwa pihaknya lebih menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila masih mengakui lahan tersebut.

 

"Karena dari lahan yang mereka klaim itu sudah memiliki putusan inkracht (kekuatan hukum tetap) kalau merasa tidak puas silahkan tempub jalur hukum lagi," ujarnya di Sampit, Jumat (21/2/2020).

 

Menurut Andi, bahwa klaim lahan yang mereka sebutkan itu hanya 1 surat saja, sementara untuk terdapat pada empat kawasan.

 

"Jarak satu kawasan dengan kawasan yang lain mereka klaim itu 5 kilometer. Sedangkan kita punya putusan inkracht sekitar 450 hektar," sebutnya. (n/kh1)