Indonesia Rabu, 17-04-2024 Jam 02:46:33
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Murung Raya

Nyambi Edar Sabu, Tukang Kayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Mura

by Reno - Tanggal 08-08-2020,   jam 02:46:33
Nyambi Edar Sabu, Tukang Kayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Mura Tersangka Joko susanto saat berada di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Mura, Sabtu (8/8/2020)

KALTENGSATU, Puruk Cahu - Satresnarkoba polres murung raya mengamankan seorang pria paruh baya di salah satu tempat karaoke yang berada di Jalan Houling Km.04 PT. AKT Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup oleh Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu pada Jumat (7/8/2020) kemarin.

 

Tersangka diketahui bernama Joko Susanto (38 tahun) yang berprofesi sebagai tukang kayu langsung diamankan di Polres.

 

Kasat Narkoba Polres Mura, Iptu Bagus Winarmoko mengatakan penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan.

 

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan maka diketahui yang bersangkutan (Joko Susanto) sedang berada di rumah Karaoke di Jalan Houling Km.04 PT. AKT dan setelah itu Satresnarkoba melakukan konsolidasi untuk melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku,” ungkap Iptu Bagus.

 

Setelah itu, menurut Iptu Bagus pihaknya melakukan penggeledahan kepada Joko Susanto dengan disaksikan oleh para saksi dan ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang diakui milik yang bersangkutan.

 

“Selain mengamankan 6 paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat merk amstar poli, satu buah pipet kaca, satu buah bong alat hisap, satu buah hp dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urine tersangka dengan hasil positif mengandung methamfetamine,” tambah Iptu Bagus.

 

Dikatakan Iptu Bagus juga tersangka merupakan pemain lama yang sudah diintai oleh Satresnarkoba Polres Mura dan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI nomor 35 tahun 2009. (kh1)