Indonesia Selasa, 30-04-2024 Jam 18:26:48
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Pj Sekda Barito Utara Hadiri Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023

by Redaksi - Tanggal 17-04-2024,   jam 18:26:48
Pj Sekda Barito Utara Hadiri Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023 PJ SEKDA HADIRI SOSIALISASI-Pj Sekda Barito Utara, Drs Jufriansyah menghadiri kegiatan sossialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) di Aula Eka Hapakat Lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (17/4/2024).(kaltengsau:ist)

KALTENGSATU, Palangka Raya - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Ira Ahmadi menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) di Aula Eka Hapakat Lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

 

"Kita hadir disini dengan tujuan menambah pemahaman dan wawasan tentang UU yang mengatur ASN yaitu Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 yang nantinya akan kita terapkan pada ASN kita di daerah dengan harapan agar terwujudnya para ASN kita yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya,” kata Pj Sekda Jufriansyah.

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri komisioner dari Komisi Aparatur Sipil Negara Rudiarto Sumarwono selaku narasumber. Peserta sosialisasi terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Kalteng, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Kalteng, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, pejabat Administrator lingkup Pemprov Kalteng, serta pejabat Pengawas Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Sehingga kata Sekda Jufriansyah dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan dilaksanakannya sosialisasi yang dilaksanakan ini.

 

Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto dalam laporannya menyampaikan maksud dari sosialisasi ini yaitu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menyamakan persepsi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

 

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat," kata Sri Suwanto.

 

Sementara itu, Gubernur Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin yang menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

 

"Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN," kata dia.(kh3)