AMBIL PASIR DI LAMPEONG-Truk mengambil pasir di lokasi Desa Lampeong II.(foto:ist) KALTENGSATU, Muara Teweh - PT Baswara Karkasa Tama (BKT), sub kontraktor PT Waskita Karya (WK) di duga mengambil pasir secara ilegal ditiga desa di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Adapun tiga lokasi yang menjadi pengambilan pasir secara ilegal berlokasi di Desa Payang, Lampeong II, dan Lampeong I. Pasir yang diambil ini digunakan untuk proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam penganguktan pasir di tiga desa tersebut perusahaan menggunakan dump truk dan memakai warga setempat untuk mengambil pasir.
Kepala Desa Lampeong II Sutnadi, melalui platform WhatsApp, Senin (31/5/2021) membenarkan ada sebuah perusahaan sub kontraktor PT WK mengambil pasir diduga tanpa izin dan membayar pajak di Desa Lampeong II.
"Kegiatan pengambilan pasir ini berlangsung sudah sekitar tiga bulan. Ribuan kubik pasir diangkut ke Kaltim untuk proyek jalan. Base camp mereka di wilayah Bantian. Saya sudah laporkan ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barito Utara," kata Sutnadi Senin kemarin.
Sutnadi juga menduga perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Truk masuk ke Desa Lampeong II tanpa melapor kepada kades.
Sementara Kepala Desa Lampeong I Surianata melalui sambungan telepon, Kamis (3/6/2021) juga membenarkan, adanya aktivitas pengambilan pasir di desanya. "Kami pertanyakan pajak dan perizinan pengambilan pasir oleh perusahaan dari Kaltim," ujar Surianata.
Surianata juga mengatakan, bukan hanya pengambilan pasir, aktivtias truk pengangkut pasir juga kian merusak jalan nasional mulai dari wilayah Desa Lampeong, Payang, Baok dan Desa Tambaba.
Terpisah, Kepala Desa Payang Tawoneti dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis siang menyatakan, dalam minggu ini ada truk milik perusahaan yang bekerja di Kalimantan Timur mengambil pasir di Payang.
"Saya tanyakan izin dan soal pajak, pihak perusahaan mengatakan sudah melaporkan ke Muara Teweh tetapi mereka akui belum bayar pajak," terang Tawoneti.
Dikonfirmasi masalah ini kepada nomor WhatsApp layanan pengaduan PT WK via pesan singkat, Kamis pagi, tetapi belum ada jawaban.
Begitu pula seputar kewajiban pajak yang harus dibayarkan ke lokasi pengambilan pasir, Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barito Utara M Fahrudinnor, dikonfirmasi Rabu (2/6/2021) tak menjawab dengan alasan silakan ditanyakan langsung kepada kepala Badan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara Agus Siswadi tak menjawab pertanyaan yang dilayangkan media ini lewat pesan singkat.(ari/kh1)