Indonesia Selasa, 12-05-2026 Jam 21:50:20
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Pendirian Koperasi Minimal 9 Orang Anggota

by Redaksi - Tanggal 12-07-2021,   jam 21:50:20
Pendirian Koperasi Minimal 9 Orang Anggota DIKECAMATAN TEWEH TIMUR-Kadis Nakertrankop dan UKM Barito Utara M Mastur (tengah) saat berada di kantor Kecamatan Teweh Timur dalam rangka memberikan pelatihan kepada warga setempat, beberapa waktu lalu.(foto:Disnakertrankop dan UKM Barut)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disnakertrankop UKM) kabupaten Barito Utara M Mastur mengatakan pendirian koperasi berdasarkan Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian minimal ada sekitar 9 (sembilan) orang anggota.

 

“Pendirian koperasi memiliki badan hukum yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian., koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan,” kata M Mastur, Senin (12/7/2021) di Muara Teweh.

 

Dikatakan Mastur ada beberapa tahapan dalam mendirikan koperasi menurut UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut perencanaan pendirian koperasi primer dibentuk oaling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. Sedangkan koperasi Sekunder dibentuk paling sedikit 3 (tiga) koperasi

 

Adapun terkait koperasi ada beberapa perubahan isi pasal dan penambahan dalam UU Cipta kerja. Perubahan diantanya ialah terkait dengan pembentukan koperasi, dimana pada UU Cipta Kerja diatur ketentuan pasal 6 diubah menjadi.

 

Pasal 6 (1) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. Pada UU sebelumnya yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.

 

Lebih lanjut mantan Camat Teweh Tengah ini mengatakan sebelum pembentukan atau pendirian Koperasi, agar betul-betul direncanakan dengan baik, apakah itu dari segi segi tujuan, nama koperasi, kesiapan SDM, usaha, permodalan, sarana prasarana dan lain-lain.

 

Selain itu juga dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait, agar koperasi yang didirikan atau dibentuk dapat langsung berjalan sebagaimana yang diharapkan, kalau perlu dan sebaiknya sebelum dalam bentuk Badan Hukum Koperasi dapat dijalankan terlebih dulu dalam bentuk Pra Koperasi. Kalau sudah berjalan dengan baik baru tahapan pembentukan atau pendirian koperasi.

 

“Pada intinya Pendirian atau Pembentukan Koperasi mengacu kepada Perundang-undangan, Ketentuan dan Peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(ari/kh1)