FOTO: SURAT KEMENAG BARUT KALTENGSATU, Muara Teweh – Tingginya kasus virus disease corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut), jajaran Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran peniadaan sementara kegiatan ibadah.
Surat bernomor 1503/Kk.15.2.6/KS.00/08/2021 tertanggal 6 Agustus 2021, terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Surat ditujukan kepada pengurus masjid dan Langgar di Barito Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama HM Yusi Abdhian dalam surat tersebut menjelaskan bahwa menindaklanjuti surat keputusan Bupati Barito Utara tanggal 5 Agustus 2021 Nomor : 188.45/269/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Utara yang merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
“Dengan ini kami menyampaikan kepada seluruh pengurus masjid dan langgar, pada diktum ketujuh tentang pengaturan PPKM level 4 sebagaimana dimaksud pada poin (i) yaitu tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditiadakan untuk sementara waktu untuk jemaah, kecuali untuk petugas ibadah/kaum (marbot dan muazin) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah,” katanya.
Untuk itu jelasnya, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pengurus Masjid, dan Langgar agar meniadakan/menutup sementara rumah ibadah untuk kegiatan umum maupunibadah shalat Jumat sampai tanggal 17 Agustus 2021, sesuai keputusan pemerintah daerah. “Surat ini berlaku sejak 6 Agustus hingga 17 Agustus 2021,” kata Kemenag Barito Utara.(kh3)