Indonesia Jum`at, 29-03-2024 Jam 13:49:57
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Palangka Raya

Perkuat Pengawasan Kepada Pengusaha Kafe Di Kota Palangka Raya

by Redaksi - Tanggal 16-10-2022,   jam 13:49:57
Perkuat Pengawasan Kepada Pengusaha Kafe Di Kota Palangka Raya Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu

KALTENGSATU, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkaitnya, tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas bisnis kafe di kota setempat.

 

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengatakan, untuk lebih memperkuat pengawasan tersebut, maka Pemko Palangka Raya harus mempunyai regulasi dari berbagai instrumen pengawasan agar lebih maksimal.

 

“Begitupun dengan belum tuntasnya rencana detail tata ruang (RDTR) kota, sehingga memang menjadi kendala dalam pengawasan. Terutama regulasi untuk menata kafe agar tidak menyalahi ketentuan,” ungkapnya, Jumat (14/10/2022).

 

Hal utama yang terus ditekankan sambung Hera, dalam pengawasan adalah berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha dalam melengkapi perizinan yang harus clean and clear. Lalu ketentuan yang berkenaan dengan dampak lingkungan dan dampak sosial.

 

“Perizinan saat ini sudah berbasis OSS atau online single submission yang sangat mempermudah masyarakat memperoleh izin membuka usaha dalam bentuk apapun, sesuai dengan tingkat resikonya. Karena itu, menjadi pekerjaan rumah bagi pemko dalam memperkuat pengawasan,” tukasnya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini mengatakan, sejauh ini sejumlah instansi di lingkup pemerintah setempat, telah melaksanakan tupoksinya dalam hal penataan bisnis pelaku usaha maupun masyarakat. Termasuk tupoksi dan regulasi dalam operasional bisnis kafe.

 

“Perizinan usaha kafe, maka merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melalui sistem OSS. Kalau terkait jalur hijau, maka merupakan kewenangan Dinas PUPR. Sementara DLH hanya terkait pengelolaan lingkungan,” sebutnya.

 

Menurut Zaini, semua tupoksi itu menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi dalam setiap persyaratan perizinan. Contohnya ketika permintaan menerbitkan izin/persetujuan lingkungan dari DLH, maka wajib disesuaikan dengan tata ruang menurut PUPR.(Mth)