KALTENGSATU, Puruk Cahu - Rudi Roy kini secara resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura usai dilantik oleh Pj.Bupati Murung Raya Hermon di aula Cahai Ondhui Tingang pada Rabu (6/12/2023) pagi.
Menggantikan kedudukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Murung Raya sebelumnya yaitu Serampang.
Dalam sambutannya Hermon menyebutkan sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah maka pemerintah Kabupaten kabupaten Raya menyampaikan surat permohonan dan seterusnya di tindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kemudian oleh disampaikan Pemprov bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Tengah belum dapat menyetujui usulan yang pertama yang di lakukan.
Dan disampaikan kembali agar Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengusulkan kembali calon pejabat Sekretaris Daerah dengan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Maka dari itu kembali Kami mengusulkan dengan surat usulan nomor 870/213/BKPSDM tanggal 11 Oktober tahun 2023 tentang mohon persetujuan baru pejabat Sekretaris Daerah,” sebut Hermon.
Kemudian sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah bahwa pemerintah provinsi berkenan kiranya melakukan persetujuan atau penolakan terkait dengan usulan yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten.
Terkait dengan pasal 8 ayat 6 menyatakan bahwa Bupati Walikota menetapkan pejabat sekretaris daerah dengan paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 hari kerja setelah Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang hak memberi persetujuan.
Akibat belum adanya hal dimaksud maka Hermon menyebutkan Pemerintah dari tingkat Kabupaten, Pemerintah Kota/Walikota seperti Barito utara maupun Murung Raya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mengusulkan untuk usulan yang kedua Sebagaimana surat kami yaitu nomor 800/16/2.1 maka Pemerintah Kabupaten Murung Raya melantik Rudi Roy sebagai Penjabat Sekretaris Daerah kabupatennya Murung Raya berdasarkan surat keputusan Bupati Murung Raya nomor 872/261/ BKPSDM tanggal 6 Desember tahun 2023 tentang pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya” tutur Pj. Bupati.
Lebih lagi Hermon menyatakan bahwa menyadari sebagai konsekuensi dari hal yang dilaksanakan pastilah ada penerimaan, ketidakpuasaan bahkan mungkin penolakan dan tentu ini semua adalah sebuah kepentingan berkelanjutan yang diharapkan bagi Kabupaten Murung Raya.
“Tidak ada sedikitpun keinginan untuk memenuhi keinginan ataupun kepentingan yang pihak tertentu, semata-mata sebagai pemenuhan aturan dan ketentuan undang-undang dasar negara,” tambah Hermon.
Mekanisme pemilihan pun sebut Hermon dilakukan dengan melibatkan seluruh OPD, para Penjabat Sekretaris Daerah, stap ahli bahkan seluruh Camat, dalam penjabat yanb di usulkan untuk menduduki jabatan penjabat Sekretaris Daerah.
“Terlepas dari apa yang sudah kita lalui dalam proses penetapan pejabat Sekretaris Daerah adalah bagaimana kita ke depan bersama bahu membahu berkolaborasi berinovasi untuk melaksanakan tugas yang mungkin diamanatkan dan dipercayakan kepada kita sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing sehingga roda pemerintahan dari daerah ke pusat dapat berjalan secara optimal,” pungkas Hermon.