Indonesia Jum`at, 26-09-2025 Jam 01:34:28
KaltengSatu

Pemerintah Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat, Suku Boti Jadi Prioritas Pengadministrasian

by Redaksi - Tanggal 21-09-2025,   jam 01:34:28
Pemerintah Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat, Suku Boti Jadi Prioritas Pengadministrasian

KALTENGSATU, Timor Tengah Selatan (TTS) – Komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat atas tanah ulayat mereka, sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

 

“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” tegas Deni Santo.

 

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi serupa juga dilaksanakan serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus adalah Desa Boti, di mana masyarakat adatnya menguasai tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare.

 

“Terkait langkah selanjutnya kita akan melakukan penunjukan batasnya, lalu para pihak akan menyetujui batas itu, juga akan dilakukan pengukuran dan pemetaannya lalu nanti bagaimana menerbitkan peta bidangnya,” jelasnya.

 

Sementara itu, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa dipilihnya Suku Boti sebagai target program ini tidak lepas dari eksistensi masyarakat adat yang masih memegang teguh nilai-nilai tradisional tanpa bertentangan dengan kepentingan nasional.

 

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah ulayat atau tanah suku,” ujar Bupati Eduard.

 

Ia juga mengimbau masyarakat hukum adat agar terus menjaga tanah dan alamnya sesuai nilai adat yang diwariskan.

 

“Perlu juga saya ingatkan kepada masyarakat hukum adat agar dapat menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri sesuai kaidah hukum adat yang dipegang, memelihara dan menjaga alam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” imbaunya.

 

Dalam rangkaian kegiatan ini, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara simbolis.

 

Kegiatan ini turut menjadi bagian dari proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia.(*)