Indonesia Selasa, 23-06-2026 Jam 03:03:05
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG

DPRD dan Pemkab Bahas Pengembangan WPR, DPRD:Harus Legal dan Berdampak bagi Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi - Tanggal 22-06-2026,   jam 03:03:05
DPRD dan Pemkab Bahas Pengembangan WPR, DPRD:Harus Legal dan Berdampak bagi Kesejahteraan Masyarakat RDP TERKAIT WPR-DPRD dan Pemkab Barito Utara serta masyarakat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maslaah Wilayah Pertambangan Raykat (WPR) di ruang rapar DPRD, Senin (22/6/2026).(foto:kaltengsatu)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

 

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD serta dihadiri anggota DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang, Kapolres Barito Utara, kepala perangkat daerah terkait, para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga penambang emas.

 

Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini mengatakan bahwa RDP tersebut dilaksanakan untuk mencari solusi terbaik terhadap aspirasi masyarakat terkait pengelolaan pertambangan rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.

 

“Kita harus duduk bersama merumuskan langkah-langkah terbaik ke depan terkait pengelolaan pertambangan rakyat. DPRD siap mendorong berbagai upaya yang menjadi kewenangan daerah, namun semuanya tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan,” kata Mery Rukaini.

 

Menurutnya, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

“Harapan kita, masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi keluarga maupun daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu, Asisten II Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mendukung pengembangan WPR sesuai ketentuan yang berlaku serta akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

 

“Pemerintah daerah memahami harapan masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Karena itu kami terus berupaya melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak agar proses pengembangan WPR dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Bahrum.

 

Ia menambahkan bahwa keberadaan WPR merupakan salah satu instrumen yang dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara baik dan bertanggung jawab.

 

“Yang terpenting adalah bagaimana aktivitas pertambangan rakyat ini memiliki dasar hukum yang jelas sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam berusaha sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, Patria, memaparkan kondisi tata ruang dan wilayah yang berkaitan dengan pengembangan WPR di Kabupaten Barito Utara.

 

Menurut Patria, Kabupaten Barito Utara memiliki luas wilayah sekitar 1,48 juta hektare dengan dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 803.852 hektare atau sekitar 81 persen dari total luas wilayah. Sementara areal penggunaan lain (APL) mencapai sekitar 180.025 hektare atau sekitar 18 persen.

 

“Berdasarkan ketetapan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kabupaten Barito Utara memiliki sejumlah blok Wilayah Pertambangan Rakyat yang tersebar di beberapa lokasi dengan total luasan kurang lebih 19.150 hektare,” jelas Patria.

 

Ia mengatakan pemerintah daerah telah melakukan analisis melalui pemetaan wilayah dan citra satelit untuk mengidentifikasi potensi pengembangan pertambangan rakyat yang dapat mendukung aktivitas masyarakat secara legal.

 

“Selanjutnya masih diperlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi aktual serta kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar pengembangan WPR dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

 

Dalam paparannya, Patria juga menjelaskan alur penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat yang dimulai dari usulan pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur, dilanjutkan pengajuan kepada Menteri ESDM hingga terbitnya Surat Keputusan penetapan WPR. Setelah itu dilakukan penyusunan dokumen pengelolaan dan rencana reklamasi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.

 

Selain itu, masyarakat yang ingin memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan hidup, pengajuan melalui sistem OSS-RBA, verifikasi Dinas ESDM Provinsi, hingga penerbitan Surat Keputusan IPR oleh pemerintah provinsi.

 

Dalam RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan, pertama DPRD Barito Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan WPR untuk diajukan oleh Bupati kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan untuk mengevaluasi RTRW kabupaten Barito Utara, dan kedua DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemkab Barito Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus).

 

Melalui RDP tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pertambangan rakyat sehingga keberadaan WPR dapat menjadi solusi legal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(kh3)