Indonesia Senin, 12-10-2026 Jam 05:25:07
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Polres Barut Gencarkan Operasi GSN, Amankan Sabu 10,3 Gram dan Sejumlah Barang Bukti

by Redaksi - Tanggal 10-10-2026,   jam 05:25:07
Polres Barut Gencarkan Operasi GSN, Amankan Sabu 10,3 Gram dan Sejumlah Barang Bukti OPERASI GSN-Polres Barito Utara menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN), dalam operasi Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DH (39) di Jalan Pramuka Gang Simpang LP II, RT 026/RW 007, Kelurahan Lanjas Muara Teweh.(kaltengsatu:Dok Polres Barut)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Polres Barito Utara terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN). Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DH (39) di Jalan Pramuka Gang Simpang LP II, RT 026/RW 007, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,30 gram bruto. Hasil pengujian menggunakan alat tes narkotika oleh petugas Satresnarkoba menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine.

 

Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., Sabtu (10/10/2026), menegaskan bahwa operasi Grebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.

 

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan,” ujar Iptu Novendra W.P. menyampaikan pernyataan Kapolres.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut di lingkungan masing-masing.

 

“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat. Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika sangat berarti bagi kepolisian dalam melakukan langkah pencegahan maupun penindakan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba,” lanjutnya.

 

Pelaksanaan operasi diawali dengan apel di Markas Komando Polres Barito Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat diberikan arahan agar menjalankan tugas secara terkoordinasi, profesional, dan sesuai prosedur.

 

Selanjutnya, personel Satresnarkoba bersama tim penyelidikan melakukan penyelidikan terhadap target operasi di lokasi yang telah ditentukan. Setelah menerima arahan dan petunjuk pelaksanaan dari Kabag Ops Polres Barito Utara, petugas bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap DH.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 9,36 gram bruto serta satu plastik klip kecil dengan berat 0,94 gram bruto. Dengan demikian, total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai 10,30 gram.

 

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan enam plastik klip kosong berukuran kecil, dua plastik klip kosong berukuran sedang, satu lembar celana pendek, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp285.000.

 

Operasi kemudian dilanjutkan dengan pengembangan dan penggeledahan di rumah seorang target berinisial J yang disebut berkaitan dengan asal-usul barang bukti. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang lainnya berupa alat isap bong, senjata tajam, dan plastik klip.

 

Petugas juga melaksanakan tes urine terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi. Berdasarkan laporan kegiatan, DH dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

 

Atas dugaan perbuatannya, DH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Lebih lanjut, Kapolres Barito Utara menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, upaya penegakan hukum akan terus diiringi dengan langkah pencegahan dan edukasi mengenai bahaya narkoba.

 

“Melalui Operasi GSN ini, kami berharap dapat menekan ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup Iptu Novendra W.P. menyampaikan pesan Kapolres.

 

Polres Barito Utara menegaskan akan terus melaksanakan langkah-langkah penindakan, pencegahan, dan edukasi secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(kh3)