SAMPAIKAN MATERI-Kepala Kejaksaan Negeri Barito Uitara, R Firmansyah SH ketika menyampaikan materi penerangan hukum pada acara Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa yang berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (5/11/2026). (foto:kaltengsatu) KALTENGSATU, Muara Teweh – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, R. Firmansyah, S.H., memberikan materi terkait dasar hukum, kedudukan, serta mekanisme penyusunan peraturan desa dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa yang berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (5/11/2026).
Dalam pemaparannya, R. Firmansyah menjelaskan bahwa Peraturan Desa (Perdes) merupakan salah satu instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan Perdes memiliki landasan hukum yang kuat, meskipun tidak secara eksplisit tercantum dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Desa tetap diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan desa.
Ia menegaskan, penyusunan Peraturan Desa harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Peraturan Desa harus disusun berdasarkan kewenangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap materi yang diatur harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan aturan yang lebih tinggi," kata Kajari Barito Utara Firmansyah dalam pemaparannya dihadapan Kepala Desa dan BPD se Barito Utara.
Lebih lanjut, R Firmansyah menguraikan tiga jenis peraturan di tingkat desa, yakni Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun Peraturan Kepala Desa merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Desa, sedangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dibentuk oleh dua kepala desa atau lebih dalam rangka mengatur kerja sama antar-desa.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan bahwa Peraturan Desa dapat mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), pendirian BUMDesa, hingga pembentukan dana cadangan.
Firmansyah turut memaparkan tahapan penyusunan Peraturan Desa yang meliputi perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan dan penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan kepada masyarakat.
Dalam prosesnya, rancangan Peraturan Desa perlu dikonsultasikan kepada masyarakat desa agar substansi pengaturan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Rancangan tersebut selanjutnya dibahas bersama BPD untuk memperoleh kesepakatan sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa.
Selain itu, ia menjelaskan pentingnya mekanisme evaluasi dan klarifikasi oleh Bupati/Wali Kota. Evaluasi dilakukan terhadap rancangan Peraturan Desa tertentu, seperti yang mengatur APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa. Sementara klarifikasi dilakukan terhadap Peraturan Desa yang telah diundangkan guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan aparatur pemerintah desa dan seluruh pihak terkait semakin memahami aspek hukum serta tata cara pembentukan peraturan desa sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.(kh3)