Indonesia Selasa, 02-06-2026 Jam 00:41:21
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG

Diduga Gunakan SPK Palsu, Seorang Warga Muara Teweh Dilaporkan Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah

by Redaksi - Tanggal 01-06-2026,   jam 00:41:21
Diduga Gunakan SPK Palsu, Seorang Warga Muara Teweh Dilaporkan Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah SPK PALSU (ilustrasi)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Kasus dugaan penipuan berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Barito Utara. Seorang warga Muara Teweh berinisial AR, yang dikenal dengan nama panggilan Shanum Chicken, dilaporkan oleh sejumlah pihak karena diduga menawarkan proyek perusahaan menggunakan dokumen SPK yang belakangan diketahui tidak sah.

 

Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai miliaran rupiah akibat dugaan praktik tersebut. Selain kerugian finansial, para korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan kehilangan kepercayaan akibat peristiwa yang mereka alami.

 

Salah seorang korban berinisial AM mengatakan bahwa kerugian yang dialami tidak hanya berupa uang, tetapi juga berdampak pada kondisi mental para korban. “Kerugian kami bukan hanya uang. Mental dan kepercayaan kami juga hancur karena persoalan ini,” ujar AM kepada awak media di Muara Teweh, Senin (1/6/2026).

 

Kasus tersebut saat ini diketahui tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara. Aparat kepolisian disebut masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

 

Menurut keterangan korban, dugaan penipuan tersebut bukan kali pertama terjadi. Beberapa korban sebelumnya disebut memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan karena minimnya bukti tertulis maupun dokumen kerja sama yang dapat dijadikan dasar hukum.

 

“Saudari AM ini bukan korban pertama. Sudah ada korban-korban sebelumnya. Namun biasanya berakhir damai karena tidak ada perjanjian tertulis atau bukti kuat terkait kerja sama tersebut,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui perkara tersebut.

 

Para korban juga mempertanyakan pencatutan nama perusahaan yang disebut berulang kali digunakan dalam menawarkan proyek kepada calon korban. Mereka berharap pihak perusahaan dapat memberikan klarifikasi dan langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Untuk memastikan keabsahan dokumen proyek yang ditawarkan, korban mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat Nipindo Group di Jakarta. Dari hasil klarifikasi tersebut, korban menyatakan bahwa dokumen SPK yang digunakan dalam penawaran proyek dinyatakan tidak sah.

 

“Kami sudah ke HO Nipindo Group di Jakarta dan mendapat konfirmasi bahwa SPK tersebut palsu. Saat kami melakukan konfirmasi kembali kepada pihak terkait, mereka juga menyatakan bahwa kop surat, stempel, hingga tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi perusahaan,” ungkap AM.

 

Sementara itu, korban lainnya berinisial RY mengaku pernah membuat kesepakatan penyelesaian dengan terlapor pada Agustus 2025 di Polsek Teweh Tengah. Langkah tersebut dilakukan karena saat itu belum terdapat bukti yang cukup berupa SPK maupun dokumen kerja sama lainnya.

 

Korban lain juga mengaku mengalami kerugian akibat dugaan modus yang sama. Bahkan, ia mengaku harus menjual kendaraan pribadi dan perhiasan untuk menutupi kewajiban pembayaran terhadap barang-barang yang telah dipesan namun tidak terbayarkan.

 

Para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

“Kami sangat berharap kasus ini benar-benar tuntas dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa,” tutup salah seorang korban.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun pihak perusahaan yang namanya disebut dalam laporan para korban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.(kh3)