Indonesia Rabu, 28-10-2026 Jam 15:09:22
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG

Disdagrin Barito Utara Koordinasikan Penyusunan Perda RPIK Bersama Kanwil Kemenkum

by Redaksi - Tanggal 28-10-2026,   jam 15:09:22
Disdagrin Barito Utara Koordinasikan Penyusunan Perda RPIK Bersama Kanwil Kemenkum KOORDINASIKAN PENYUSUNAN PERDA RPIK-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Barito Utara melaksanakan koordinasi penyusunan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum), Provinsi Kalteng, Selasa (27/10/2026).(kaltengsatu:Disdagrin Barut)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara melaksanakan koordinasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum), Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/10/2026).

 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, di Muara Teweh, Rabu (28/10/2026) mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat landasan hukum pembangunan sektor industri, sekaligus memastikan perencanaan industri daerah tersusun secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

 

“Penyusunan Perda RPIK ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan arah dan kepastian hukum bagi pembangunan industri di Kabupaten Barito Utara. Karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi dengan Kanwil Kemenkum agar regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar M. Mastur.

 

Menurutnya, keberadaan RPIK diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengembangkan potensi industri lokal, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah, serta meningkatkan daya saing produk unggulan Kabupaten Barito Utara.

 

Ia menambahkan, perencanaan pembangunan industri yang didukung regulasi yang tepat akan membantu pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan dan program pengembangan industri secara berkesinambungan.

 

“Harapan kita, melalui penyusunan Perda RPIK ini, pengembangan industri daerah dapat berjalan lebih terencana, mampu mendorong tumbuhnya usaha industri lokal, membuka peluang ekonomi, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

 

Mastur menegaskan, sinergi antara perangkat daerah dan Kanwil Kemenkum menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

 

Melalui koordinasi tersebut, Disdagrin Barito Utara berharap penyusunan Perda RPIK dapat berjalan sesuai tahapan yang berlaku dan menjadi landasan bagi pembangunan sektor industri yang maju, berdaya saing, serta berkelanjutan.(kh3)