Indonesia Jum`at, 10-10-2025 Jam 09:43:16
KaltengSatu

Tanpa Calo, Warga Palembang Rasakan Kemudahan Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri

by Redaksi - Tanggal 07-10-2025,   jam 09:43:16
Tanpa Calo, Warga Palembang Rasakan Kemudahan Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri

KALTENGSATU, PALEMBANG – Mengurus sertipikat tanah kini semakin mudah, murah, dan transparan. Masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa calo, karena seluruh proses dapat dilakukan sendiri di Kantor Pertanahan dengan biaya resmi yang jelas dan pelayanan yang ramah.

 

Hal ini dirasakan langsung oleh Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang, yang pada Selasa (7/10/2025) datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertipikat.

 

“Jadi tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tegas Farida saat ditemui usai mengurus berkas.

 

Farida mengaku, awalnya ia mengetahui informasi soal kemudahan pengurusan sertipikat secara mandiri dari media sosial. Informasi tersebut mendorongnya untuk datang langsung ke kantor pertanahan tanpa perantara.

 

“Saya dengar di sosial media, di mana-mana, bisa gampang urus mandiri. Ini jadi saya urus sendiri,” ungkapnya.

 

Di loket pelayanan, Farida mendapatkan penjelasan bahwa estimasi waktu penyelesaian sertipikat tanah pertama memakan waktu sekitar 98 hari kerja. Ia juga mendapat informasi bahwa perkembangan berkas bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

 

“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” tambahnya.

 

Farida merasa puas bisa mengetahui langsung alur resmi dan biaya yang transparan. Ia pun mengajak masyarakat lainnya untuk tidak ragu mengurus sendiri sertipikat tanah.

 

Selain Farida, di hari yang sama, warga lainnya bernama Zaman (60) juga datang untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya. Ia menilai layanan di Kantor Pertanahan sudah baik dan berharap prosesnya terus ditingkatkan.

 

“Saya urus sendiri. Untuk pengalaman mengurus sertipikat. Ya, pelayanannya juga baik,” ujar Zaman.

 

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah tanpa perantara sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik, serta pemberantasan praktik percaloan.(*)