Indonesia Minggu, 19-04-2026 Jam 16:24:38
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Palangka Raya

Pemprov Kalteng Upayakan Legalitas Tambang Rakyat melalui WPR

by Redaksi - Tanggal 12-04-2026,   jam 16:24:38
Pemprov Kalteng Upayakan Legalitas Tambang Rakyat melalui WPR Foto - bersama saat Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah.

KALTENGSATU, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat melalui pendekatan legalitas, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

 

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Darliansjah saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah.

 

“Kekayaan sumber daya alam kita ibarat pisau bermata dua. Ia dapat menjadi motor penggerak ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial apabila tidak dikelola secara bijaksana,” ujar Darliansjah di Palangka Raya, Jumat,(10/4/2026)

 

Ia menekankan pentingnya transformasi dari praktik pertambangan tanpa izin menuju sistem yang legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

 

“Kita perlu mendorong percepatan transformasi menuju WPR yang legal dan terproteksi, sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” jelasnya. (K1)