Indonesia Sabtu, 15-08-2026 Jam 00:48:29
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Sinkronisasi BPHTB Dipercepat, Layanan Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari

by Redaksi - Tanggal 14-08-2026,   jam 00:48:29
Sinkronisasi BPHTB Dipercepat, Layanan Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari

KALTENGSATU, Muara Teweh – Upaya mempercepat pelayanan pertanahan terus diperkuat melalui sinkronisasi proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan layanan peralihan hak atas tanah atau balik nama. Pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan bersinergi mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB agar pelayanan kepada masyarakat memiliki kepastian waktu.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Halilintar, S.SiT., M.H., mengatakan sinkronisasi BPHTB menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi layanan peralihan hak atas tanah.

 

“Kami siap mendukung pelaksanaan transformasi layanan ini melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan PPAT, sehingga setiap tahapan dapat berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan,” ujar Halilintar.

 

Menurut Halilintar, percepatan pada tahap verifikasi dan validasi BPHTB akan memberikan dampak langsung terhadap kelancaran proses peralihan hak pada tahapan berikutnya.

 

Ia menegaskan, penerapan layanan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari membutuhkan sinergi dan komitmen seluruh pihak yang terlibat.

 

“Dengan koordinasi dan sinkronisasi yang baik, kami berharap masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu, dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Percepatan tersebut dilakukan dengan skema verifikasi dan validasi BPHTB paling lama tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan dua hari, sedangkan proses pendaftaran peralihan hak hingga penyelesaian layanan di Kantor Pertanahan ditargetkan lima hari.

 

Dengan demikian, keseluruhan rangkaian layanan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari, jauh lebih singkat dibandingkan proses sebelumnya yang dapat memerlukan waktu hingga 55 hari.

 

Kebijakan percepatan ini sejalan dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai percepatan verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB oleh pemerintah daerah.

 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa verifikasi dan validasi BPHTB merupakan salah satu tahapan yang perlu dipercepat untuk memangkas waktu pelayanan peralihan hak atas tanah.

 

“Verifikasi dan validasi BPHTB menjadi salah satu tahapan yang perlu dipercepat agar pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron Wahid.

 

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah diarahkan menyelesaikan proses verifikasi dan validasi BPHTB paling lama tiga hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk menciptakan proses yang lebih cepat, efektif, transparan, dan terukur.

 

Di Kabupaten Barito Utara, implementasi percepatan tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Kelancaran setiap tahapan menjadi kunci agar target pelayanan 10 hari dapat diwujudkan secara konsisten.

 

Halilintar menambahkan, percepatan pelayanan tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kecepatan pelayanan harus tetap diiringi dengan ketelitian dan kelengkapan persyaratan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, PPAT dan Kantor Pertanahan menjadi sangat penting agar proses berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Transformasi layanan ini diharapkan tidak hanya memangkas waktu pengurusan balik nama, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih responsif, transparan, dan memiliki kepastian waktu.(kh3/Humas Kantah Barut)