Indonesia Selasa, 15-09-2026 Jam 15:33:58
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG

Bupati Shalahuddin Tegaskan Perubahan APBD Diprioritaskan untuk Pelayanan Dasar dan Infrastruktur

by Redaksi - Tanggal 14-09-2026,   jam 15:33:58
Bupati Shalahuddin Tegaskan Perubahan APBD Diprioritaskan untuk Pelayanan Dasar dan Infrastruktur JAWABAN TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI-Bupati Barito Utara H Shalahuddin menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD Barito Utara pada Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2026, Senin (14/9/2026) di Gedung DPRD Barito Utara.(foto: kaltengsatu)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan Bupati H Shalahuddin saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara pada Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026) di Gedung DPRD Barito Utara.

 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara H Beny Siswanto dan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli, Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, Sekda Muhlis, unsur FKPD, anggota DPRD, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

 

Dalam jawabannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait arah kebijakan Rancangan Perubahan APBD 2026. Menurutnya, penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah, kebutuhan yang bersifat prioritas dan mendesak, kebijakan pemerintah, perkembangan inflasi dan eskalasi harga, serta kemampuan pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran 2026.

 

“Perubahan anggaran harus diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya pelayanan dasar, infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pertanian, pendidikan, kesehatan serta konektivitas antarwilayah,” kata H Shalahuddin.

 

Ia juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga berkomitmen menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Dengan demikian, setiap perubahan program dan kegiatan memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.

 

Terkait penambahan alokasi belanja, pemerintah daerah sependapat agar anggaran difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan mandatory spending infrastruktur pelayanan publik sebesar 55,78 persen dari ketentuan minimal 40 persen. Sementara alokasi bidang kesehatan sebesar 10,16 persen dan mandatory spending pendidikan sebesar 20,01 persen dari ketentuan minimal 20 persen.

 

Bupati juga menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan. Pengalokasian belanja modal akan mempertimbangkan tingkat kebutuhan, urgensi, keterisolasian wilayah, jumlah penerima manfaat serta dampak kegiatan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

“Pembangunan tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di kecamatan dan desa yang masih menghadapi keterbatasan akses,” ujarnya.

 

Mengenai kegiatan tahun jamak, Bupati mengatakan program tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan strategis yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran.

 

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memastikan pelaksanaan kegiatan tahun jamak dilakukan secara cermat mulai dari perencanaan, penganggaran, kesiapan teknis, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia menambahkan, kebutuhan anggaran setiap tahun akan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan penganggaran yang berlaku, sehingga keberlanjutan kegiatan tetap terjaga tanpa mengganggu pembiayaan pelayanan dasar dan program prioritas lainnya.(kh3)