Indonesia Sabtu, 19-09-2026 Jam 18:20:22
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Disdik Barut Perkuat Transparansi Pelayanan Publik melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan

by Redaksi - Tanggal 19-09-2026,   jam 18:20:22
Disdik Barut Perkuat Transparansi Pelayanan Publik melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan Kadis Pendidikan Bariot Utara, M Iman Topik

KALTENGSATU, Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan yang jelas, mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, M Iman Topik, mengatakan Standar Pelayanan menjadi pedoman penting bagi setiap bidang dan subbagian di lingkungan Dinas Pendidikan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, maupun pemangku kepentingan lainnya.

 

“Pelayanan yang baik dimulai dari informasi yang jelas. Karena itu, kami terus berupaya memastikan masyarakat mengetahui jenis layanan, prosedur, serta unit yang dapat dihubungi sesuai dengan kebutuhannya,” kata M Iman Topik, Sabtu (18/9/2026) di Muara Teweh.

 

Menurutnya, keterbukaan informasi pelayanan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya daftar layanan berdasarkan bidang dan subbagian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara lebih mudah serta mendapatkan pelayanan secara profesional dan responsif.

 

Selain memperjelas standar pelayanan, Dinas Pendidikan Barito Utara juga menyediakan dua kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat maupun internal lingkungan pendidikan, yakni SP4N-LAPOR! dan SiPEDULI.

 

SP4N-LAPOR! merupakan kanal resmi pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, aspirasi, maupun masukan terkait pelayanan publik.

 

Sementara SiPEDULI atau Sistem Pengaduan Layanan Interaktif Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menjadi ruang bagi guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, hingga pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan aduan, masukan, dan laporan.

 

“Setiap laporan, masukan, dan aspirasi yang disampaikan merupakan bagian penting bagi kami untuk melakukan perbaikan. Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang ada,” ujar Iman.

 

Ia menambahkan, keberadaan kanal pengaduan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan masyarakat serta seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

“Kami ingin pelayanan pendidikan semakin cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Mari bersama-sama membangun pelayanan pendidikan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.(kh3)