PRESS RILIS KASUS PEMBUNUHAN-Polres Barito Utara menggelar press rilis kasus pembunhan sadis satu keluarga di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur, di halaman Mapolres, Jumat (1/5/2026).(foto:kaltengsatu)
KALTENGSATU, Muara Teweh – Pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi konflik lahan keluarga terus menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku terakhir yang sebelumnya sempat melarikan diri.
Wakapolres Barito Utara Krisistya A.O melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan yang didampingi Kasi Humas Polres Barito Utara Iptu Novendra mengungkapkan, pelaku terakhir berhasil diamankan oleh tim Resmob setelah dilakukan pengejaran intensif sejak 19 April hingga akhirnya ditangkap di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Tim Resmob bekerja tanpa henti. Perjalanan darat mencapai sekitar 26 jam, meskipun secara realistis ditempuh selama dua hari karena keterbatasan fisik personel,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (1/5/2026).
Pelaku diamankan pada Selasa sekitar pukul 16.30 WIB dan tiba di Muara Teweh pada Kamis malam. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini bertambah.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk alat yang digunakan dalam aksi pembunuhan yang sebelumnya disembunyikan dengan cara dikubur, ditutup batu, dan ditumpuk kayu.
Selain itu, keterangan saksi turut memperkuat konstruksi perkara. Tercatat sedikitnya empat saksi berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), termasuk saksi kunci yang sempat memberikan informasi awal saat berada di rumah sakit. “Keterangan para saksi menjadi pendukung penting dalam proses penetapan tersangka,” jelasnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti yang ditemukan di TKP tidak ditampilkan ke publik karena masih dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik. “Barang bukti biologis harus ditangani secara khusus menggunakan pembungkus kertas agar tidak mengalami pembusukan, sesuai arahan laboratorium forensik,” tambahnya.
Tim penyidik bersama Laboratorium Forensik juga telah melakukan olah TKP lanjutan untuk mengamankan berbagai sampel, termasuk abu sisa pembakaran yang kini tengah diteliti lebih lanjut.
Terkait isu yang sempat beredar mengenai penggunaan senjata api, Wakapolres menegaskan bahwa hasil autopsi terhadap korban tidak menunjukkan adanya luka akibat tembakan. “Hasil autopsi menyatakan tidak ada korban meninggal akibat senjata api. Namun, terkait keberadaan senjata api di lokasi, masih kami dalami,” tegasnya.
Hingga saat ini kata dia, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. Polisi juga memiliki waktu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau kepada insan pers dan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami berharap rekan-rekan media dapat menyajikan informasi yang akurat dan tidak terburu-buru, karena pemberitaan yang terlalu cepat tanpa konfirmasi bisa berdampak pada proses penyidikan,” pungkasnya.(kh3)