KALTENGSATU, Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Program PBT PTSL ILASPP (Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) di Aula Desa Juju Baru, Kecamatan Lahei, pada Kamis (14/05/2026) lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Halilintar, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Muhammad Fathoni Nashri.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah sistematis lengkap guna mewujudkan data pertanahan yang akurat, lengkap, dan terintegrasi.
Kepala kantor Pertanahan Barito Utara Halilintar di Muara Teweh, Jumat (22/5/2026) menyampaikan bahwa program PBT PTSL ILASPP merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendukung penataan ruang yang lebih tertib dan terarah.
“Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan data pertanahan menjadi lebih akurat dan terintegrasi sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar Halilintar.
Ia menjelaskan, keberhasilan program tersebut sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya dalam proses pendataan dan pengukuran bidang tanah.
Menurutnya, selain memberikan legalitas kepemilikan tanah, program PBT PTSL ILASPP juga mendukung pembangunan berkelanjutan melalui penataan ruang yang lebih baik dan modern.
“Program ini tidak hanya bertujuan memberikan sertipikat tanah, tetapi juga mendukung pelayanan pertanahan yang tertib, modern, dan berkualitas demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat Desa Juju Baru tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut dengan berbagai pertanyaan terkait proses pendaftaran tanah dan manfaat program bagi kepastian hukum kepemilikan lahan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan program PBT PTSL ILASPP di wilayah Kecamatan Lahei dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.(kh3)