KALTENGSATU, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) terus mematangkan rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh guna meningkatkan kapasitas infrastruktur transportasi dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Disperkimtan Kabupaten Barito Utara beberapa waktu lalu melaksanakan Rapat Pemaparan Hasil Tindak Lanjut Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh yang berlangsung di Aula Disperkimtan pada Kamis (11/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara serta dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tim konsultan penyusun DPPT, dan unsur teknis lainnya yang terlibat dalam proses perencanaan kegiatan.
Dalam pemaparan yang disampaikan tim konsultan, dijelaskan bahwa berbagai tahapan awal telah dilakukan, termasuk pendataan lapangan dan pengumpulan dokumen pendukung yang diperlukan dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah. Dokumen tersebut merupakan tahapan awal yang wajib diselesaikan sebelum memasuki proses pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Junaidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026), mengatakan bahwa penyusunan DPPT merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pengadaan tanah dapat berjalan secara terencana, transparan, dan sesuai regulasi.
"Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah merupakan fondasi awal dalam pelaksanaan kegiatan pelebaran jalan. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai pihak terkait agar seluruh aspek teknis, administrasi, sosial, dan hukum dapat terakomodasi dengan baik," ujar Junaidi.
Menurutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki beberapa tahapan yang harus dilaksanakan secara berurutan, yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Setiap tahapan harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar proses pembangunan dapat berjalan lancar.
"Melalui rapat pemaparan ini, kami meminta masukan dan tanggapan dari seluruh OPD terkait guna menyempurnakan dokumen yang telah disusun. Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar dokumen yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan tahapan berikutnya," katanya.
Junaidi menambahkan bahwa program pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan, mengurangi potensi kemacetan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap kegiatan ini dapat segera terealisasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran arus transportasi di dalam kota," tambahnya.
Melalui penyusunan dan penyempurnaan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh diharapkan menjadi salah satu solusi dalam mendukung perkembangan kawasan perkotaan sekaligus meningkatkan konektivitas dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.(kh3)