NOTA KESEPAKATAN PENGANGGARAN-Sekretaris DPRD (Sekwan) Barito Utara Sudiyono saat membacakan Rancangan Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan tahun Jamak di Rapat paripurna DPRD, Rabu (12/8/2026).(foto:kaltengsatu) KALTENGSATU, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menandatangani Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan tiga jembatan strategis yang akan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2029.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, Rabu (12/8/2026), di ruang sidang DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I H. Beny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, unsur FKPD, Sekda Muhlis, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.
Sekretaris DPRD Barito Utara Sudiyono mengatakan, kesepakatan penganggaran tahun jamak menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap tahapan dan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.
“Penganggaran tahun jamak ini memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang memang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun anggaran,” kata Sudiyono saat menyampaikan keterangan terkait rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, dalam nota kesepakatan telah ditetapkan rincian kebutuhan anggaran pembangunan tiga jembatan untuk tahun anggaran 2026 hingga 2029.
Ketiga proyek tersebut yakni Pembangunan Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo (lanjutan), Pembangunan Jembatan Sikan–Tumpung Laung (lanjutan), serta Pembangunan Jembatan Lahei Seberang–Lahei.
Untuk pembangunan Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo, alokasi anggaran tahun 2026 melalui APBD Perubahan sebesar Rp15,015 miliar. Selanjutnya Rp39,810 miliar pada 2027, Rp40,040 miliar pada 2028 dan Rp5,235 miliar pada 2029.
Sementara pembangunan Jembatan Sikan–Tumpung Laung dialokasikan sebesar Rp15,6 miliar pada 2026, Rp41,475 miliar pada 2027, Rp41,475 miliar pada 2028 dan Rp5,450 miliar pada 2029.
Sedangkan pembangunan Jembatan Lahei Seberang–Lahei mendapat alokasi Rp30,450 miliar pada 2026, Rp81,075 miliar pada 2027, Rp81,075 miliar pada 2028 dan Rp10,4 miliar pada 2029.
Sudiyono menambahkan, kesepakatan tahun jamak tersebut juga bertujuan memperjelas tahapan pekerjaan setiap tahun sehingga penyelesaian kegiatan dapat lebih terarah dan terukur.
“Selain memberikan kepastian penyelesaian kegiatan, kesepakatan ini juga untuk memperjelas tahapan pekerjaan per tahun, mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program dan waktu kegiatan, serta memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan,” jelasnya.
Menurutnya, pola penganggaran tahun jamak diperlukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berskala besar dapat dilaksanakan secara berkesinambungan tanpa mengabaikan kemampuan dan ketentuan penganggaran daerah.
Dengan adanya nota kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD memiliki dasar bersama dalam mengawal tahapan pembangunan hingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target.
“Yang paling penting, tahapan dan pembiayaan sudah disepakati bersama sehingga pelaksanaan kegiatan dapat dikawal secara lebih terarah sampai selesai,” pungkas Sudiyono.(kh3)