KESEPAKATAN KUA PPAS PERUBAHAN 2026-Bupati Barito Utara H Shalahuddin, wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan bersama unsur pimpinan DPRD Barito Utara menandatangani kesepakatanan KUA PPAS Perubahan 2026, pada rapat paripurna DPRD, Kamis (20/8/2026) di ruang rapar paripurna.(foto:kaltengsatu) KALTENGSATU, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Kabupaten Barito Utara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dan dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T., Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, M.AP., serta anggota DPRD Barito Utara.
Dalam memimpin rapat, Hj. Mery Rukaini menyampaikan bahwa rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 22 anggota DPRD dan dua anggota DPRD izin serta 1 anggota DPRD tanpa keterangan. Dengan terpenuhinya kuorum, pembahasan dan pengambilan keputusan terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
“Dengan terpenuhinya kuorum, Rapat Paripurna II dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026, pada hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hj. Mery Rukaini saat membuka rapat.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026. Setelah pembacaan rancangan tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.
“Apakah Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui?” tanya Hj. Mery Rukaini kepada anggota dewan.
Setelah mendapat persetujuan, rapat dilanjutkan dengan agenda pokok, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026.
Hj Mery Rukaini menjelaskan, penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran daerah.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan penilaian Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Ketua DPRD Barito Utara juga menyampaikan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah perlu terus diperkuat agar proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan rapat turut menyampaikan adanya perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Barito Utara. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah agenda DPRD dan Pemerintah Daerah.
Menurut Hj. Mery Rukaini, perubahan jadwal tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Periode 2024-2029, yang menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan perubahan APBD yang lebih terarah, efektif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Barito Utara.(kh3)