Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT KALTENGSATU, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan menyikapi kondisi kualitas udara yang menurun dan masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kesehatan masyarakat maupun aparatur.
Melalui SE itu, Bupati Shalahuddin meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan langkah-langkah antisipatif dengan mengatur dan menyesuaikan pelaksanaan tugas serta fungsi perangkat daerah.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pegawai ASN tetap melaksanakan tugas pelayanan publik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diarahkan dilaksanakan secara belajar dari rumah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Bupati H Shalahuddin juga menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak, seperti apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara serta kegiatan kedinasan lainnya. Termasuk di dalamnya penghentian sementara kegiatan Car Free Day (CFD).
Bagi ASN yang karena tugas harus bekerja di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker. Sedangkan ASN yang memiliki riwayat penyakit asma, ISPA, ibu hamil maupun kelompok rentan dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.
Kebijakan tersebut berlaku sampai kondisi kualitas udara kembali normal atau berada dalam kategori sehat.(kh3)