DKPP SOSIALISASIKAN PERIZINAN PSAT-PDUK-Dinas KPP Barito Utara melaksanakan Sosialisasi Perizinan dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) kepada pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan, di aula dians setempat, Kamis (17/9/2026).(kaltengsatu:Dok DKPP Barut) KALTENGSATU, Muara Teweh – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Sosialisasi Perizinan dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) kepada pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Utara tersebut diikuti sebanyak 40 pelaku usaha PSAT dari wilayah Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya keamanan dan mutu pangan sekaligus memberikan informasi dan pendampingan terkait proses perizinan dan registrasi PSAT-PDUK.
Kepala DKPP Kabupaten Barito Utara, H. Siswandoyo, SKM., M.Kes., mengatakan keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Menurutnya, keamanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen.
“Pangan yang aman dan bermutu sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan perlu memahami dan menerapkan penanganan pangan yang baik, mulai dari proses produksi, pemanenan, pengemasan, penyimpanan hingga pangan tersebut sampai kepada konsumen,” ujar Siswandoyo.
Ia menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut pemerintah daerah tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan keamanan pangan.
Siswandoyo menambahkan, registrasi PSAT-PDUK menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memastikan pangan segar yang diproduksi dan diedarkan pelaku usaha memperhatikan aspek keamanan dan mutu.
“Registrasi PSAT-PDUK diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa pangan segar yang diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha telah memperhatikan aspek keamanan dan mutu. Di sisi lain, legalitas usaha juga penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung pengembangan usaha,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai legalitas usaha disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Roosmin Noryadin, S.E., M.E.
Roosmin memberikan penjelasan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Roosmin, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan legalitas usaha.
“Pelaku usaha perlu memahami proses pendaftaran dan pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS. Yang tidak kalah penting adalah memastikan data usaha dan kegiatan usaha yang tercantum dalam sistem sesuai dengan kondisi dan kegiatan usaha yang dijalankan,” jelas Roosmin.
Selain materi NIB dan OSS, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perizinan dan registrasi PSAT-PDUK, persyaratan administrasi, proses pengajuan registrasi, serta penerapan penanganan pangan segar yang baik.
Roosmin berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan pendampingan yang diberikan pemerintah untuk melengkapi legalitas usahanya dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pembuatan NIB, perizinan melalui OSS, hingga proses registrasi PSAT-PDUK.
DKPP Barito Utara berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap legalitas usaha serta keamanan pangan. Dengan pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan, pelaku usaha diharapkan mampu menghasilkan pangan segar asal tumbuhan yang aman, bermutu dan layak dikonsumsi sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan lokal Barito Utara.(kh3)