Indonesia Senin, 21-09-2026 Jam 17:30:20
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

PD Batara Membangun Konsultasikan Rencana Pembangunan Masjid kepada Kejari Barito Utara

by Redaksi - Tanggal 21-09-2026,   jam 17:30:20
PD Batara Membangun Konsultasikan Rencana Pembangunan Masjid kepada Kejari Barito Utara PD BATARA MEMBANGUN KONSULTASI KE KEJARI-Perusahaan Daerah (PD) Batara membangun melakukan kounsuktasi ke Kejaksaan Negeri Barito Utara terkait rencana pembangunan masjid di atas lahan milik PT MBSM di kawasan SPBU Perusda Muara Teweh, Senin (21/9/2026).(kaltengsatu:dok Pribadi)

KALTENGSATU, Muara Teweh – PD Batara Membangun bersama anak usahanya, PT Mitra Batara Sarana Mandiri (PT MBSM), melakukan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara terkait rencana pembangunan masjid di atas lahan milik PT MBSM di kawasan SPBU Perusda Muara Teweh, Senin (21/9/2026).

 

Kegiatan berupa expose tersebut berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Barito Utara. Konsultasi dilakukan untuk memastikan rencana pemanfaatan aset dan pembangunan fasilitas keagamaan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemaparan dari PD Batara Membangun disampaikan Direktur Umum Muhammad Idrus, dilanjutkan dengan penjelasan Direktur PT MBSM Mahyudin mengenai kondisi aset, status lahan serta rencana pembangunan masjid yang diharapkan dapat menjadi fasilitas ibadah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara R. Firmansyah, S.H., menyambut positif langkah konsultasi yang dilakukan PD Batara Membangun dan PT MBSM.

 

Menurutnya, konsultasi sejak tahap perencanaan merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan yang berkaitan dengan aset dan kegiatan badan usaha memiliki dasar hukum serta proses yang jelas.

 

“Kami mengapresiasi langkah PD Batara Membangun dan PT MBSM yang datang berkonsultasi sejak awal. Ini merupakan bentuk kehati-hatian agar setiap kebijakan dan pemanfaatan aset memiliki dasar serta mekanisme yang jelas,” ujar R. Firmansyah, Senin (21/9/2026) di aula Kejari Barito Utara, Muara Teweh.

 

Kajari mengatakan, pembahasan terkait rencana pembangunan masjid tersebut dapat dilanjutkan melalui mekanisme konsultasi dan expose bersama jajaran Kejaksaan Negeri Barito Utara. Ia juga mempersilakan pihak PD Batara Membangun dan PT MBSM untuk berkoordinasi lebih lanjut apabila masih terdapat data atau aspek hukum yang perlu dikaji.

 

Sementara itu, Direktur Umum PD Batara Membangun Muhammad Idrus mengatakan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan setiap rencana yang berkaitan dengan aset dan kegiatan usaha dilaksanakan secara tertib serta sesuai ketentuan.

 

“Kami ingin memastikan sejak awal bahwa rencana pembangunan masjid ini memiliki dasar dan proses yang jelas. Karena itu, kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan agar seluruh tahapan yang berkaitan dengan aset dapat dilaksanakan sesuai koridor hukum,” kata Muhammad Idrus didampingi Direktur PT MBSM, Mahyudin A Gani dan Direktur Operasional Perusda Rusiani.

 

Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan dan masukan dari Kejari Barito Utara dengan melengkapi data maupun dokumen yang diperlukan untuk pembahasan berikutnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Barito Utara Yogi Aranda, S.H., M.H., meminta PD Batara Membangun dan PT MBSM melengkapi sejumlah data dan dokumen yang berkaitan dengan rencana pembangunan tersebut.

 

Dokumen tersebut nantinya menjadi bahan dalam expose lanjutan untuk mengkaji berbagai aspek hukum secara lebih komprehensif.

 

Muhammad Idrus menegaskan, konsultasi hukum bukan hanya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi, tetapi menjadi bagian dari langkah preventif perusahaan agar potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan.

 

“Kami berharap melalui konsultasi ini seluruh proses dapat berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Masukan dari Kejaksaan akan menjadi bagian penting bagi kami dalam menyiapkan tahapan selanjutnya,” ujarnya.

 

PD Batara Membangun dan PT MBSM selanjutnya akan melengkapi data serta dokumen yang diperlukan sebelum dilakukan pembahasan lanjutan bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara.(kh3)